BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan
organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan
untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan
aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha
bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga
memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang
pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah
badan usaha, maka perlu dibahas mengenai pengertian badan usaha, bagaimana
koperasi sebagai badan usaha, dan perbedaan badan usaha koperasi dengan badan
usaha lainnya yang non-koperasi.
B.
Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang di atas, maka timbul
masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.
Apa pengertian badan usaha?
3.
Bagaimana koperasi sebagai badan usaha?
4.
Apa saja yang membedakan badan usaha koperasi dengan
badan usaha lainnya?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini ialah :
1.
Mengetahui apa itu koperasi.
2.
Mengetahui arti badan usaha.
3.
Memahami koperasi sebagai badan usaha.
4.
Mengetahui hal – hal yang membedakan badan usaha koperasi
dengan badan usaha lainnya.
D.
Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat berupa
:
1.
Pengetahuan
tentang kredit macet dan penyelesaiannya.
2.
Wawasan dan
pengalaman dalam penyusunan makalah.
3.
Bahan wacana
bagi para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi
berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation.
Co berarti bersama – sama, dan operation
yang berarti bekerja. Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14)
menyebutkan bahwa : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasakan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa
gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan
selp-help dan tolong menolong di
antara anggota – anggotanya, sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri
dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong
diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar
prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya
sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (laba =
Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi
Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12
Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi
ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi
legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan
utama.
Tujuan dan Nilai Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya
(minimize profit).
B.
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan
usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasai intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas
suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1.
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha
menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik,
kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan
badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
C.
Koperasi sebagai
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2.
Kegiatan
Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini
adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk
melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Permodalan
Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah
uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga,
tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
4.
Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana
pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus,
pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU
kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk
dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga
ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun
tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara
lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
D.
Perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usah Lainnya
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya
dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar
Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK
NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi
tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih
mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan
anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Laporan
keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca,
Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas,
dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan
badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat
dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha
lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota
merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima
oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena
anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu
anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi
bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan
pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non
anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan
pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan
demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan
oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan
usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik – karakteristik yang
ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan
Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai
Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠
Pelanggan.
2. Pengambilan
keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan
usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3. Pembagian
Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak
berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage
Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan
besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan
Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota,
sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6. Hasil
Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba
(SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil
Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan
Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai
Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠
Pelanggan.
2. Pengambilan
keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan
usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3. Pembagian
Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak
berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage
Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan
besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan
Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota,
sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6. Hasil
Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba
(SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil
Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
B. Saran
Koperasi yang ada di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih optimal,
baik dalam organisasi koperasi sendiri maupun usaha yang dijalankan koperasi,
sehingga dapat menopang perekonomian negara dan memberantas kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
Ign.
Sukamdiyo, M.S, Dr. 1996. Manajemen
Koperasi.Erlangga : Jakarta.
SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, TANPA PERLU RITUAL, WIRIDAN, PUASA DLL.
BalasHapusAnda tak perlu ragu harus tertipu dan dikejar hutang lagi,
Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan, Atas bantuan pak ustad Insyaallah dengan bantuan dana hibah gaibnya, semua masalah Ekonomi hutang saya terselesaikan. untuk konsultasi tata caranya silahkan kunjungi wapsitenya di [⌣»̶•̵̭̌✽̤̈•̵̭̌☀̤̈>>KLIK*DISINI<<☀̤̣̈̇•̵̭̌✽̤̈•̵̭̌«̶⌣]
karna nmr hp pak ustad tdak bisa di publikasikan sembarangan. terima kasih...